Laman

Senin, 30 Agustus 2010

STRATEGI ADVOKASI

 (UPAYA PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN)
ADVOKASI adalah suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu.

Lebih rinci, advokasi merupakan suatu usaha yang sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan publik secara bertahap-maju, melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi dalam sistem yang berlaku.

Dulu aktivitas advokasi hanya dilakukan oleh kaum aktivis atau elit politik, namun dalam paradigma baru tentang advokasi untuk keadilan sosial, advokasi justru meletakkan korban kebijakan sebagai subyek utama. Sedangkan aktivis ataupun sebuah lembaga advokasi hanya sebagai pengantar atau penghubung antar berbagai unsur progresif dalam masyarakat, melalui terbentuknya aliansi-aliansi strategis yang memperjuangkan terciptanya keadilan sosial. Mengapa perlu dilakukan advokasi? Seringkali suatu kebijakan keluar tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan atau rasa keadilan masyarakat, atau suatu proses tidak berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan pembuat dan atau pelaksana kebijakan tidak merasa perlu melakukan perubahan kearah positif-maju. Sehingga masyarakat sebagai subyek pembangunan harus mau dan mampu mendesakkan perubahan tersebut.

Relevansi advokasi dalam kegiatan PPK adalah bahwa metode advokasi dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses penanganan kasus-kasus hukum yang muncul, terutama pada kasus yang kurang mendapat perhatian serius sehingga terkatung-katung atau tidak segera mendapat penyelesaian.
Bagaimana strategi advokasi yang dapat kita lakukan? Terdapat beberapa langkah strategis yang dapat kita lakukan dalam advokasi kasus-kasus di PPK, yaitu :
1.     Bentuk Lingkar Inti Untuk membuat suatu gerakan advokasi yang terorganisir diperlukan beberapa orang yang berfungsi sebagai koordinator dan motivator sebagai lingkar inti. Orang-orang inilah yang bertugas menyusun strategi, mengorganisir dan mendorong masyarakat untuk terlibat dalam upaya advokasi kasus dan bagaimana cara melakukannya. Dalam upaya penanganan masalah, lingkar inti sebenarnya sudah sering ada yaitu tim khusus yang dibentuk dalam Musyawarah khusus. Lingkar inti dapat terdiri dari beberapa wakil masyarakat (tokoh masyarakat atau pemuda) dan di fasilitasi konsultan. Jika biasanya lingkar inti dibentuk hanya pada saat pemantauan kesepakatan (baca : pembayaran hutang/ kewajiban), sebaiknya lingkar inti dibentuk pada awal musyawarah khusus.

2.     Kumpulkan data/ info.
Sebelum mengadvokasi sebuah kasus, sebanyak mungkin dikumpulkan informasi dan data mengenai hal yang hendak diadvokasi, bagaimana progresnya dan mengapa perlu diadvokasi.

3.     Analisis Data.
Berdasarkan data yang terkumpul, dilakukan analisa mengenai apa dan mengapa terjadi stagnasi proses atau proses yang tidak sesuai sebagai dasar bagi penyusunan langkah lebih lanjut.


4.     Bangun Basis - Pelibatan masyarakat
Tahap ini dapat dilakukan sejak awal, yaitu mengupayakan pelibatan masyarakat di setiap tahapan proses.


5.     Bangun jejaring
Agar supaya berjalan efektif diperlukan jaringan seluas-luasnya untuk dapat bekerja secara bersama melancarkan advokasi, sekaligus Info Hukum/SP2/PPKII/ Desember 2003 Berdasarkan review yang dilakukan dalam upaya penanganan masalah PPK selama ini, titik lemah lambannya suatu proses penananganan antara lain adalah bahwa masyarakat sejak dini tidak terlibat dalam mendorong upaya penanganan. Dalam pengertian upaya penanganan yang dilakukan masih sangat elitis, hanya konsultan dan beberapa orang yang aktif dalam kepengurusan seperti UPK. dalam hal ini dilakukan pembagian tugas. Biasanya pada tahap ini jaringan dibentuk multi background, dapat terdiri dari LSM/ organisasi non politik dan media massa.

6.     Lancarkan tekanan.
Advokasi dapat dilakukan dengan cara melakukan tekanan ke berbagai pihak dengan berbagai cara, mulai dari yang bersifat lunak, misal : dengan mempengaruhi pendapat umum melalui tulisan di media massa, dengan surat menyurat kepada instansi terkait, sampai dengan cara-cara yang lebih atraktif seperti demonstrasi.

7.     Pengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan.
Dalam hal ini dapat dilakukan pendekatan persuasif yaitu dengan mengajak diskusi atau proaktif menginformasikan pada pembuat kebijakan arti penting penanganan kasus tersebut bagi masyarakat dan pembangunan. Disamping itu juga dapat dilakukan dengan mulai merintis jaringan dengan aparat reformis.

8.     Lakukan pembelaan.
Pembelaan merupakan salah satu contoh dalam tahap melancarkan tekanan, yang dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan *class action atau untuk kasus pidana dengan jalan pemantauan yang kontinyu dan terpadu.
CONTOH Terjadi suatu kasus penyalahgunaan dana oleh TPKD. Kasus telah diproses di Kejaksaan, namun sudah 3 bulan lebih tidak diketahui progresnya, apakah masih ditindak lanjuti, atau berhenti. Maka langkah yang dapat dilakukan adalah :

a)     Lingkar inti mencoba meminta informasi kepada kejaksaan sejauh mana proses berjalan, apakah ada yang bisa dibantu (biasanya kejaksaan menyatakan bahwa bukti belum cukup sehingga akan lebih baik jika kita melakukan tindakan proaktif dengan memberikan bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan).

b)     Jika kejaksaan tetap tidak bergerak :
Bekerjasama dengan media massa menginformasikan stagnasi proses dan analisa keterlambatan – kelemahan kinerja (jika ada). Melakukan hearing dengan DPRD setempat, Bupati, dan instansi terkait, melibatkan NGO jaringan. Mempertanyakan kelambanan proses kepada instansi lebih tinggi seperti Kejati, Gubernur, dll dapat berbentuk surat protes, tembuskan ke kejaksaan dimaksud. Bila langkah-langkah diatas tidak membuahkan hasil maka dapat dilakukan advokasi bersama dengan jalan mendatangi kejaksaan untuk mempertanyakan status kasus. Tim yang berkunjung antara lain wakil mayarakat, bekerjasama dengan media massa, NGO atau kelompok civil society lainnya.

*Class action adalah gugatan perwakilan, dimana beberapa orang melakukan gugatan mewakili / mengatasnamakan kelompok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar