Laman

Senin, 30 Agustus 2010

STRATEGI ADVOKASI

 (UPAYA PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN)
ADVOKASI adalah suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu.

Lebih rinci, advokasi merupakan suatu usaha yang sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan publik secara bertahap-maju, melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi dalam sistem yang berlaku.

Dulu aktivitas advokasi hanya dilakukan oleh kaum aktivis atau elit politik, namun dalam paradigma baru tentang advokasi untuk keadilan sosial, advokasi justru meletakkan korban kebijakan sebagai subyek utama. Sedangkan aktivis ataupun sebuah lembaga advokasi hanya sebagai pengantar atau penghubung antar berbagai unsur progresif dalam masyarakat, melalui terbentuknya aliansi-aliansi strategis yang memperjuangkan terciptanya keadilan sosial. Mengapa perlu dilakukan advokasi? Seringkali suatu kebijakan keluar tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan atau rasa keadilan masyarakat, atau suatu proses tidak berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan pembuat dan atau pelaksana kebijakan tidak merasa perlu melakukan perubahan kearah positif-maju. Sehingga masyarakat sebagai subyek pembangunan harus mau dan mampu mendesakkan perubahan tersebut.

Relevansi advokasi dalam kegiatan PPK adalah bahwa metode advokasi dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses penanganan kasus-kasus hukum yang muncul, terutama pada kasus yang kurang mendapat perhatian serius sehingga terkatung-katung atau tidak segera mendapat penyelesaian.
Bagaimana strategi advokasi yang dapat kita lakukan? Terdapat beberapa langkah strategis yang dapat kita lakukan dalam advokasi kasus-kasus di PPK, yaitu :
1.     Bentuk Lingkar Inti Untuk membuat suatu gerakan advokasi yang terorganisir diperlukan beberapa orang yang berfungsi sebagai koordinator dan motivator sebagai lingkar inti. Orang-orang inilah yang bertugas menyusun strategi, mengorganisir dan mendorong masyarakat untuk terlibat dalam upaya advokasi kasus dan bagaimana cara melakukannya. Dalam upaya penanganan masalah, lingkar inti sebenarnya sudah sering ada yaitu tim khusus yang dibentuk dalam Musyawarah khusus. Lingkar inti dapat terdiri dari beberapa wakil masyarakat (tokoh masyarakat atau pemuda) dan di fasilitasi konsultan. Jika biasanya lingkar inti dibentuk hanya pada saat pemantauan kesepakatan (baca : pembayaran hutang/ kewajiban), sebaiknya lingkar inti dibentuk pada awal musyawarah khusus.

2.     Kumpulkan data/ info.
Sebelum mengadvokasi sebuah kasus, sebanyak mungkin dikumpulkan informasi dan data mengenai hal yang hendak diadvokasi, bagaimana progresnya dan mengapa perlu diadvokasi.

3.     Analisis Data.
Berdasarkan data yang terkumpul, dilakukan analisa mengenai apa dan mengapa terjadi stagnasi proses atau proses yang tidak sesuai sebagai dasar bagi penyusunan langkah lebih lanjut.


4.     Bangun Basis - Pelibatan masyarakat
Tahap ini dapat dilakukan sejak awal, yaitu mengupayakan pelibatan masyarakat di setiap tahapan proses.


5.     Bangun jejaring
Agar supaya berjalan efektif diperlukan jaringan seluas-luasnya untuk dapat bekerja secara bersama melancarkan advokasi, sekaligus Info Hukum/SP2/PPKII/ Desember 2003 Berdasarkan review yang dilakukan dalam upaya penanganan masalah PPK selama ini, titik lemah lambannya suatu proses penananganan antara lain adalah bahwa masyarakat sejak dini tidak terlibat dalam mendorong upaya penanganan. Dalam pengertian upaya penanganan yang dilakukan masih sangat elitis, hanya konsultan dan beberapa orang yang aktif dalam kepengurusan seperti UPK. dalam hal ini dilakukan pembagian tugas. Biasanya pada tahap ini jaringan dibentuk multi background, dapat terdiri dari LSM/ organisasi non politik dan media massa.

6.     Lancarkan tekanan.
Advokasi dapat dilakukan dengan cara melakukan tekanan ke berbagai pihak dengan berbagai cara, mulai dari yang bersifat lunak, misal : dengan mempengaruhi pendapat umum melalui tulisan di media massa, dengan surat menyurat kepada instansi terkait, sampai dengan cara-cara yang lebih atraktif seperti demonstrasi.

7.     Pengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan.
Dalam hal ini dapat dilakukan pendekatan persuasif yaitu dengan mengajak diskusi atau proaktif menginformasikan pada pembuat kebijakan arti penting penanganan kasus tersebut bagi masyarakat dan pembangunan. Disamping itu juga dapat dilakukan dengan mulai merintis jaringan dengan aparat reformis.

8.     Lakukan pembelaan.
Pembelaan merupakan salah satu contoh dalam tahap melancarkan tekanan, yang dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan *class action atau untuk kasus pidana dengan jalan pemantauan yang kontinyu dan terpadu.
CONTOH Terjadi suatu kasus penyalahgunaan dana oleh TPKD. Kasus telah diproses di Kejaksaan, namun sudah 3 bulan lebih tidak diketahui progresnya, apakah masih ditindak lanjuti, atau berhenti. Maka langkah yang dapat dilakukan adalah :

a)     Lingkar inti mencoba meminta informasi kepada kejaksaan sejauh mana proses berjalan, apakah ada yang bisa dibantu (biasanya kejaksaan menyatakan bahwa bukti belum cukup sehingga akan lebih baik jika kita melakukan tindakan proaktif dengan memberikan bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan).

b)     Jika kejaksaan tetap tidak bergerak :
Bekerjasama dengan media massa menginformasikan stagnasi proses dan analisa keterlambatan – kelemahan kinerja (jika ada). Melakukan hearing dengan DPRD setempat, Bupati, dan instansi terkait, melibatkan NGO jaringan. Mempertanyakan kelambanan proses kepada instansi lebih tinggi seperti Kejati, Gubernur, dll dapat berbentuk surat protes, tembuskan ke kejaksaan dimaksud. Bila langkah-langkah diatas tidak membuahkan hasil maka dapat dilakukan advokasi bersama dengan jalan mendatangi kejaksaan untuk mempertanyakan status kasus. Tim yang berkunjung antara lain wakil mayarakat, bekerjasama dengan media massa, NGO atau kelompok civil society lainnya.

*Class action adalah gugatan perwakilan, dimana beberapa orang melakukan gugatan mewakili / mengatasnamakan kelompok.

Jumat, 27 Agustus 2010

Harm Reduction “Sebuah Perjalanan Ruang dan Waktu”

By : Fredy Malik (Alm)*
Dari Rotterdam Menuju Warsawa
Kelompok pengguna napza yang pertama didunia berasal dari negeri Belanda. Kelompok tersebut bernama Junkiebonden. Junkiebonden berdiri pada awal 1970. Junkiebonden berpandangan bahwa kriminalisasi adalah pendekatan yang sama sekali bukan solusi untuk permasalahan Napza. Fokus dari perjuangan Junkiebonden ialah menentang kebijakan napza yang represif di Belanda pada saat itu, karena kelompok ini muncul jauh sebelum krisis AIDS muncul. Selain Junkiebonden di Amsterdam juga ada kelompok pengguna napza yang bernama MDHG, Kelompok ini merupakan kelompok pengguna napza pertama yang mendisribusikan jarum suntik sebagai upaya pencegahan HIV/AIDS pada1984.

Aktvisme ini terus berkembang diberbagai Negara, misalnya Vancouver Drug User Network (VANDU) berhasil mewujudkan tuntutan mereka kepada Walikota Vancouver agar segera mendirikan “Safe Injecting Room”, Karena setiap hari selalu ada IDU yang meninggal karena AIDS. Perjuangan yang tidak mudah, karena VANDU tidak saja harus berhadapan dengan Dewan kota Vancouver yang konservatif tapi juga warga easthasting (disana terdapat lokalisasi pengguna napza) di Vancouver yang tidak menginginkan Safe Injecting Room ditempat mereka.

Bentrok aksi masa terjadi antara warga EastHasting (3000 - 5000) orang dan anggota VANDU yang jumlahnya tidak sampai 1000 orang. Akhirnya VANDU berhasil memenangkan pertikaian ini. Walikota Vancouver akhirnya mengeluarkan PERDA Napza yang dikenal “Vancouver 4 Pilar” :
1.      Prevention
2.      Treatment
3.      Law Enforcement
4.      Harm Reduction
Dan “Safe Injecting Room” akhirnya disediakan oleh Pemerintah kota Vancouver.

Pembantaian oleh pemerintah Thailand yang menewaskan hampir 3000 Pengguna Napza Thailand membuat dunia Internasional marah. Sebuah kebijakan yang sangat tidak manusiawi dan melanggar HAM ini akhirnya mendapatkan perlawanan dari para Pengguna Napza di Thailand yang tergabung dalam Thai Drug User Network (TDN). TDN mendapat dukungan dari dunia internasional untuk memaksa pemerintah Thailand menghentikan kebijakan ini. Untuk sementara waktu kebijakan “Thai War On Drugs“ di hentikan”.
Namun sayangnya utusan Thailand dalam Pertemuan Comission Narcotics and Drugs (CND) beberapa waktu lalu memberikan pernyataan bahwa pemerintah Thailand akan kembali menerapkan Thai War on Drugs.

Tahun 2005 pada Konferensi Internasional Harm Reduction (HR) ke 16 di Belfast. Para aktivis Pengguna Napza di Eropa (tergabung dalam forum yang bernama DPFU) dan Aktivis Napza dari Amerika (tergabung dalam forum yang bernama LARIX) melakukan pertemuan informal untuk membentuk sebuah Jaringan Internasional untuk para pengguna napza.

Di kota Belfast inilah embrio International People Who Use Drug (INPUD) mulai jadi wacana. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Belfast sebuah Deklarasi akhirnya lahir yaitu “Vancouver Declaration”. Deklarasi ini dipublikasikan di Kongres Internasional Pengguna Napza yang pertama dan Konferensi Internasional HR ke 17 yang diadakan di Vancouver Implikasinya membangkitkan kesadaran kritis para aktivis pengguna napza yang hadir pada saat itu.

Mereka mendirikan Ikatan Persaudaraan Pengguna Napza Indonesia (IPPNI) yang bertujuan untuk “memanusiakan” pengguna napza di Indonesia. INPUD resmi “lahir” pada Kongres International Pengguna Napza yang kedua dan Konferensi Internasional HR ke 18 yang diadakan di Warsawa - Polandia.

Dari Liverpool menuju Barcelona
Konferensi Internasional HR diadakan pertama kali di Liverpol Inggris pada 1991. Pada konferensi ini mayoritas dihadiri oleh aktivis grass root. Jumlah peserta saat itu hanya sekitar 250 orang. Ideolgy para aktivis grass root dibalik konferensi tersebut ialah tentang legalisasi walaupun saat itu belum disebutkan secara transparan. Selain itu isu lain yang dibahas ialah mengurangi risiko dan kerugian dari penggunaan Napza secara ilmiah. Dan saat itu isu HR belum menjadi perhatian dunia internasional.

Setelah krisis AIDS meledak pendekatan HR mulai menjadi perhatian dunia internasional, hal ini terasa kental sekali pada saat sesi-sesi (mayoritas tentang intervensi terkait AIDS) yang ada pada Konferensi Internasional HR ke 14 thn. 2003 di Chiang Mai Bangkok.

Saat Konferensi Internasional HR ke 17 thn. 2006 di Vancouver adalah titik balik yang signifikan yaitu Kembalinya HR pada “fitrahnya”. Sesi-sesi yang ada saat itu mayoritas mengakomodir isu napza secara keseluruhan (bukan hanya isu IDU dan Penanggulangan HIV/AIDS saja).

Dan Konferensi Internasional HR ke 19 di Barcelona nanti sesuai temanya “Menuju Pendekatan Global”, jika dilihat dari jadwal sesi yang sudah diedarkan, sesi-sesi yang ada Mayoritas membahas isu napza secara global (semua jenis napza baik yang legal mau pun ilegal dan juga tentang isu upaya-upaya Regulasi Napza). Jika dilihat dari aspek politis maka kontroversi HR adalah arena perseteruan antara mereka yang pro legalisasi dan yang anti legalisasi (prohibitionist). Dan disana terdapat juga pihak tengah yaitu pihak yang pro padamedikalisasi yang menolak total legalisasi dan total pelarangan.

Referensi
1.      Manual User Organizing Training - Flynn
2.      Form Rotterdam to Warsaw-Grant McNally-di presentasikan pada Kongres Internasional Pengguna Napza di Warsaw 2007
3.      Film berjudul FIX
4.      TDN/TTAG Press Release 14 February 2008
5.      Final Schedule IHRC 19 – Barcelona
6.      THE IDEOLOGIES BEHIND HARM REDUCTION – Peter Cohen


* Biodata Mendiang Fredy Malik :
Work Experiences
1. Outreach worker / VCT Counselor at Yayasan Hatihati Bali (2001-2004), 2. Program Manager at Yayasan Matahati Bali (2004-2005), 3. Training Coordinator at Asian Harm Reduction Network (AHRN) Indonesian office (2005-2006), 4. IDU Officer at FHI-ASA West Java Provincial office (present)
Education
LAY THEORY SCHOOL (BASED ON STREET experinces) STMIK Bina Darma Palembang
Training Facilitated
1. Five National Trainings and Workshop for NGO and Stake Holders (AHRN), 2005 - 2006, 2. Three IDU INTERVENTION Training for FHI Implementing Agencies (2006), 3. National Harm Reduction Training for MOH (2006), 4. BCI and HR training for West Java Prison staff (2007), 5. Consultant for Malaysian AIDS Council (MAC) to develop NSEP program in Kuala lumpur (2005)
Other Organizational Experiences
1. Founder members of Ikatan Persaudaraan Pengguna Napza Indonesia (IPPNI), 2. Working group member to found International Network of People who Use Drug (INPUD)
Conferences
15th International Harm Reduction Conference Melbourne - 2004, 15th International AIDS Conference Bangkok - 2004, 17th International Harm Reduction Conference Vancouver - 2006, Pertemuan Nasional Harm reduction I Jakarta - 2005, Pertemuan Nasional HIV-AIDS Surabaya - 2007
Publishes
Skills
English (speak & Writen) Computer Skills (macintosh and windows SO)

Kamis, 26 Agustus 2010

PASAR GELAP - REGULASI - KEBIJAKAN - LEGALISASI


Bicara mengenai regulasi tentang legalisasi beberapa jenis NAPZA sepertinya harus segera dirumuskan dan di kaji ulang kembali dengan lebih mendalam lagi dan bijaksana lagi oleh pemerintah kita dengan melibatkan teman2 aktivis, populasi kunci dan masyarakat yang peduli terhadap permasalahan kebijakan NAPZA dan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, agama, kesehatan dan norma-norma yang berlaku di negara kita maupun secara universal.

Beberapa aspek-aspek yang mendatangkan manfaat baik ditinjau dari sisi medis maupun sisi lainnya, contohnya ganja, secara medis ganja banyak digunakan untuk mengobati glaucoma, dan terbukti efektif untuk mengobati depresi, hilangnya nafsu makan, tekanan darah tinggi, kecemasan, migraine, dan berbagai problem menstruasi. Demikian tulis William Glenn Steiner dalam Encyclopaedia Britannica, Edisi 2007

Sedangkan dari sisi keperluan industri contohnya dari batang dan akarnya dapat diperoleh serat yang kuat, daunnya dapat digunakan untuk membuat obat, sementara dari bunga dan bijinya dapat diperoleh bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil kelas atas.

Selain itu terkait masalah pasar gelap yang kita tahu hanya menguntungkan pihak2 tertentu saja. Legalisasi sebenarnya bisa saja menjadi solusi mengatasi masalah-masalah terkait napza dan dampak buruk lainnya yang hingga saat ini terus meningkat. Contohnya mulai dari over capacity nya penjara, sampai tingginya tingkat kematian dikalangan pecandu.

Rata-rata pelanggar kasus NAPZA ilegal kambuhan yang kebanyakan adalah kelompok pengguna bukan pengedar atau bandar besar, mereka (pengguna) ditangkap, diintimidasi sampai disiksa oleh oknum aparat...(sungguh itu pelanggaran HAM) Yang pada akhirnya pengguna tersebut setelah keluar dari penjara menjadi bandar/pengedar... itu kenyataan yang sering kita temui disetiap daerah.(sangat memprihatinkan)

Sedangkan mereka (pecandu) yang lainnya terpaksa melakukan tindak kriminal karena faktor kebutuhan akan ketergantungannya semua karena masalah pasar gelap.

Regulasi terhadap legalisasi beberapa jenis napza perlu direncanakan, dirumuskan dan diimplementasikan secara benar dan matang dengan pengawasan yang ketat dengan mengikuti SOP yang berlaku. seperti halnya Program HR untuk LJASS dan PTRM, program tersebut adalah terobosan yang patut kita acungi jempol, untuk pengurangan dampak buruk dari penggunaan NAPZA suntik dan yang lainnya. itu dibuktikan dengan penurunan angka tingkat kecanduan, kematian dan over dosis dikelompok penasun .

Sekali lagi, regulasi kebijakan mengenai wacana legalisasi akan mengurangi dampak buruk di sisi sosial dan dampak yang lainnya serta tekanan psikologis (stigma dan diskriminasi) bagi pengguna NAPZA, itu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar tidak ada lagi pelanggaran HAM bagi kelompok marjinal dan tidak ada lagi lost generation.

Selasa, 24 Agustus 2010

Persaudaraan Korban Napza Lampung (PKNL) dan Komunitas IDU di libatkan dalam Program Harm Reduction di KPA Kota Bandar Lampung


Bandar Lampung - Komisi Penanggulangan AIDS Kota Bandar Lampung pada Hari Kamis, 19 Agustus 2010 telah melakukan pertemuan koordinasi yang di hadiri oleh beberapa Dinas dan LSM terkait, tokoh masyarakat, dan beberapa Populasi kunci, dalam rangka mempersiapkan implementasi program GF ATM R9 di kota Bandar Lampung untuk program pengurangan dampak buruk bagi pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA)

Kebutuhan akan akses LJASS yang saat ini sangat dibutuhkan oleh teman-teman pecandu khususnya yang ada di kota Bandar Lampung, akhirnya terwujud. KPA Kota Bandar Lampung bekerjasama dengan Rumas Sakit Abdoel Moeloek sebagai rujukan VCT, Puskesmas Sukaraja (VCT juga), Puskesmas Simpur dan Puskesmas Kedaton sebagai rujukan akses LJASS, KIE, Kondom dan pemeriksaan IMS.

Rencananya pada hari Jumat, 27 Agustus 2010 mendatang, KPA Kota Bandar Lampung akan kembali melakukan pertemuan koordinasi dan sosialisasi dengan Dinas kesehatan dan Dinas-dinas dan LSM terkait serta beberapa populasi kunci yang terlibat dalam program tersebut untuk membicarakan kembali implementasi rencana program tersebut.

Implementasikan program GF ATM R9 ini rencananya akan running dalam waktu dekat ini dengan melibatkan populasi kunci dan beberapa LSM terkait.

Silahkan kepada pengguna NAPZA suntik dan pasangannya yang ada di kota Bandar Lampung dapat mengakses layanan tersebut dengan mengunjungi RS dan puskesmas-puskesmas yang telah ditunjuk atau menghubungi petugas lapangan yang telah ditunjuk.

Minggu, 22 Agustus 2010

Surat Edaran Mahkamah Agung yang baru No.4 tahun 2010

semoga bermanfaat....
http://legislasi.mahkamahagung.go.id/dokumen_detail.php?%20id=6590

Fungsi dan Manfaat Ganja


Tentang ganja

Ganja atau cannabis sativa merupakan tanaman semusim yang mudah tumbuh tanpa memerlukan pemeliharaan istimewa. Tanaman ini tumbuh pada daerah beriklim sedang. Pohonnya cukup rimbun dan tumbuh subur di daerah tropis.

Ia ditanam dan dapat tumbuh secara liar di semak belukar. Salah satu ciri utamanya adalah daunnya yang berbentuk runcing dan berjari-jari ganjil (5, 7 atau 9).Nama samaran ganja banyak sekali, misalnya indian hemp, rumput, barang, daun hijau, bangli, bunga, ikat, labang, jayus, jum, grass, pot, reefer. Anak-anak ibukota menyebutnya gele (gelek) atau cimeng. Di kalangan pecandu disebut grass, marijuana, Mary Jane atau MJ, has atau hashish.

Berbagai manfaat

Penelitian mutakhir tentang ganja menghasilkan kesimpulan, dari batang dan akarnya dapat diperoleh serat yang kuat, daunnya dapat digunakan untuk membuat obat, sementara dari bunga dan bijinya dapat diperoleh bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil kelas atas.

Serat ganja, baik yang halus maupun kasar semua dapat dimanfaatkan. Dari serat yang halus dapat dibuat kain yang sangat halus (sebagaimana sutra), sementara yang kasar digunakan untuk membuat tali dan pakaian yang sangat kuat untuk kepentingan pakaian nelayan maupun buruh pabrik, juga dapat menjadi salah satu alternatif untuk campuran komponen material yang membutuhkan serat. Ini berarti alternatif lain di samping fiberglass.

Secara medis, ganja banyak digunakan untuk mengobati glaucoma, dan terbukti efektif untuk mengobati depresi, hilangnya nafsu makan, tekanan darah tinggi, kecemasan, migraine, dan berbagai problem menstruasi. Demikian tulis William Glenn Steiner dalam Encyclopaedia Britannica, Edisi 2007.

Bahkan BNN (Badan Narkotika Nasional) pun berencana/mengajukan untuk melegalkan ganja "untuk diteliti lebih lanjut" manfaat2 lainnya...

Kalo manfaat nya lebih banyak dari pada tidak bermanfaat nya kenapa tidak di legalkan saja dengan pengawasan yg ketat?

Dasar Kebijakan Buku Pedoman Pelaksanaan Pengurangan Dampak Buruk Napza berlandaskan pada:

* UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
* UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
* UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
* UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
* Keppres No. 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS
* Strategi Nasional Penanggulangan AIDS 2003-2007
* Keputusan Bersama Menko Kesra selaku ketua KPA (NOMOR 20/KEP/MENKO/KESRAlXII/2003) dan Kapolri selaku ketua BNN (NOMOR B/01/XII/2003/BNN) tentang Pembentukan tim nasional upaya terpadu pencegahan penularan HIV/AIDS dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat/bahan adiktif dengan cara suntik
* Kesepakatan Bersama antara KPA (No. 21 KEP/MENKO/KESRAlXII/2003) dan BNN (No. B/O4/XII/2003/BNN) tentang upaya terpadu pencegahan penularan HIV/AIDS dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat/bahan adiktif dengan cara suntik
* Sidang Kabinet Sesi khusus HIV/AIDS tahun 2002
* Komitmen Sentani dalam memerangi HIV/AIDS di Indonesia, 2004
* Rencana Strategis Departemen Kesehatan RI, 2003-2007
* Position paper BNN tentang penanggulangan HIV/AIDS dan Narkoba,Tahun 2004

dan pada anak sub bab III tentang

H. Program Layanan Terapi Ketergantungan Napza

Bentuk-bentuk terapi ketergantungan napza antara lain adalah:

( salah satunya )

# Terapi Substitusi (Substitution Therapy)

Terapi substitusi terutama ditujukan kepada pasien ketergantungan opioida. Sasaran terapi; mengurangi perilaku kriminal, mencegah penularan HIV/AIDS, mempertahankan hidup yang produktif dan menghentikan kebiasaan penggunaan rutin Napza, khususnya opioida. Substitusi yang digunakan dapat bersifat agonis (methadone), agonis partial (buphrenorphine) atau antagonis (naltrexone). Methadone Maintance Therapy (MMT), sering disebut Terapi Rumatan Metadone (TRM) yang paling umum dijalankan. Pasien yang mengikuti terapi substitusi tidak memerlukan hospitalisasi (rawat residensi) jangka panjang. Terapi ini akan berjalan dengan sangat efektif bila disertai dengan konsultasi dan intervensi perilaku.
Penjelasan lebih lanjut tentang terapi ini akan diuraikan pada bagian lain buku ini.

Prosedur tatalaksana program ini mengacu pada buku petunjuk protokol Program Rumatan Metadon di Indonesia yang disusun pada tahun 2002 dengan difasilitasi oleh WHO dan Departemen Kesehatan.

Ini sudah sangat jelas dan sangat berdasar sekali apa yang teman-teman lakukan adalah legal dan berdasar hukum, mari kita bersama-sama menyikapi dan bergerak mengadvokasi kasus-kasus diskriminasi yang semena-mena terhadap pengguna napza dan teman-teman yang sedang menjalankan terapi substitusi.
tetapi..
Kalau boleh kita berbesar hati mengakui permasalahan-permasalahan sering juga terjadi di karenakan teman-teman methadoners yang membawa aura tidak baik di lingkungan PTRM, masing mengemix methadone dengan mabokan lainnya seperti obat-obatan terlarang dan minuman keras yang akhirnya dapat mempengaruhi kepatuhan dan berdampak kurang baik untuk teman-teman yang berniat mengikuti program terapi methadone dengan serius.
Selain komunikasi, informasi, edukasi adalah salah satu pendekatan pendidikan untuk teman-teman yang masih bergelut dalam adiksi putauw dan methadoners guna meningkatkan pengetahuan HAM untuk beradvokasi untuk melawan stigma, diskrimasi dan penindasan lainnya

Mengapa Dunia Membutuhkan Jaringan Internasional Aktivis Pengguna Napza

Kami orang-orang yang menggunakan napza dari berbagai belahan dunia. Kami adalah orang-orang yang pernah tersingkirkan dari masyarakat dan didiskriminasi; kami pernah dibunuh, ditempatkan pada posisi yang berbahaya tanpa sebab, dimasukkan ke dalam penjara, digambarkan sebagai setan, dan dianggap membahayakan serta tidak berguna. Sekarang adalah waktunya untuk mengungkapkan suara kami sebagai warga negara, mendeklarasikan hak-hak kami, dan menagih apa yang menjadi hak kami sebagai orang yang berbicara atas nama diri sendiri dan sebagai pemberdayaan diri sendiri:

  • Memberdayakan dan memperkuat pengguna napza legal atau yang dianggap ilegal di seluruh dunia, meningkatkan dan menyuarakan diri kami sebagai umat manusia untuk memberikan masukan yang berarti kepada seluruh keputusan yang mempengaruhi kehidupan kami sendiri.
  • Mempromosikan pemahaman yang lebih baik dari pengalaman pengguna napza ilegal, dan dampak yang merusak dari kebijakan napza yang ada selama ini yang mempengaruhi para pengguna napza, sebagai mana dengan sesama warga negara yang tidak menggunakan: ini menjadi bagian yang penting dalam pengembangan kebijakan-kebijakan sosial di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
  • Menggunakan keahlian dan pengetahuan kami sendiri dalam melatih dan mendidik orang lain, terutama teman-teman sebaya dan sesama warga negara lainnya yang peduli terhadap napza di masyarakat.
  • Mengadvokasi akses bagi siapapun terhadap perlengkapan yang tersedia untuk mengurangi dampak buruk yang dihadapi pengguna napza sehari-hari, termasuk,
    • i) perawatan napza, perlakuan medis yang layak untuk penggunaan zat, akses yang diatur khusus tehadap napza farmasi berkualitas yang kami butuhkan.
    • ii) ketersediaan peralatan penggunaan napza yang lebih aman, termasuk suntikan dan pipa sebagaimana dengan.
    • iii) fasilitas pemusnahannya.
    • iv) penjangkau sebaya dan informasi terbaru dan jujur tentang napza dan segala macam penggunaannya, termasuk, 
    • v) fasilitas/tempat penggunaan napza yang aman yang dibutuhkan oleh banyak dari kami.
  • Mengungkapkan hak-hak kami berdasarkan informasi obyektif dan dapat dibuktikan tentang napza, dan bagaimana melindungi diri kami sendiri dari potensi dampak buruk penggunaan napza melalui akses bagi siapapun terhadap layanan kesehatan yang menyeluruh dan adil, tempat tinggal yang mendukung, aman, terjangkau serta kesempatan kerja.
  • Menyediakan dukungan untuk membangun jaringan-jaringan orang yang hidup dengan HIV/AIDS, Hepatitis dan kelompok pengurangan dampak buruk lainnya di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, memastikan pengguna napza aktif dilibatkan pada tiap tingkat pembuatan keputusan, dan secara spesifik bahwa kita mampu untuk duduk sebagai dewan pengurus (pimpinan) dari berbagai organisasi dan dihargai secara adil atas pengeluaran, waktu, dan keahlian kami.
  • Menghadapi tantangan dewan legislatif nasional dan kesepakatan-kesepakatan internasional yang selama ini membuat kami tidak dapat hidup dengan aman, nyaman, dan sehat.
  • Menyadari dengan baik adanya tantangan potensial dalam membangun sebuah jaringan, kami bekerja keras untuk:
  • Menghormati dan menghargai perbedaan dan menyadari latar belakang, keahlian, dan kemampuan kami yang berbeda-beda, serta membangun sebuah lingkungan yang aman dan mendukung di dalam jaringan tersebut tanpa membedakan napza apa yang kami gunakan atau bagaimana cara kami menggunakannya.
  • Menyebarkan informasi tentang upaya kami untuk mendukung dan mendorong perkembangan organisasi pengguna napza di masyarakat/negara-negara dimana belum ada organisasi sejenis.
  • Mempromosikan toleransi, kerja sama dan kolaborasi, meningkatkan budaya partisipasi aktif dan keterlibatan.
  • Berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi dan menciptakan sebuah struktur yang mempromosikan partisipasi penuh dalam pengambilan keputusan.
  • Keterlibatan maksimum dengan fokus khusus pada mereka yang sangat rentan terhadap penindasan berdasarkan identitas jender, orientasi seksual, status sosial ekonomi, agama, dll.
  • Memastikan bahwa pengguna napza tidak dipenjarakan dan bahwa mereka yang dipenjara memiliki hak yang setara terhadap kesehatan dan perawatan serta kondisinya dihargai, termasuk perawatan napza serta akses perlengkapan promosi kesehatan seperti suntikan dan kondom serta perawatan medis atau paling tidak setara dengan apa yang akan mereka dapatkan jika berada di luar.
  • Menghadapi tantangan eksekusi dan perlakuan lain yang tidak manusiawi terhadap pengguna napza di seluruh dunia.

Akhirnya, kebutuhan mendalam untuk membangun jaringan tersebut terlahir dari fakta bahwa tidak ada kelompok orang tertindas yang pernah menggapai kebebasan tanpa keterlibatan mereka yang secara langsung terimbas oleh penindasan tersebut. Melalui aksi kolektif, kami akan berjuang untuk mengubah kebijakan napza di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional serta memformulasikan sebuah kebijakan napza yang berlandaskan bukti-bukti yang menghargai hak asasi dan martabat setiap manusia bukan yang dipenuhi oleh moralisme, anggapan, dan kebohongan-kebohongan.

Jaringan Internasional Aktivis Pengguna Napza , 30 April 2006, Vancouver Canada

Do'a Seorang Ayah Untuk Anaknya

Tuhanku, binalah anak hamba untuk menjadi seseorang yang cukup kuat untuk mengakui kelemahannya, cukup berani untuk mengakui ketakutannya, bangga dan tabah serta jujur dalam mengakui kekalahan, rendah hati dan lemah lembut dalam kemenangan.

Binalah anak hamba menjadi seseorang yang mampu mewujudkan cita-citanya dan tidak hanya tenggelam dalam angan-angannya saja; seorang anak yang sadar bahwa mengenal Engkau dan mengenal dirinya sendiri adalah landasan segala pengetahuan.

Kumohon kepadaMu, janganlah pimpin dia di jalan yang mudah dan enak, namun berilah dia kesempatan untuk mengalami tekanan dan cobaan di jalan yang penuh kesulitan dan tantangan. Berilah dia kesempatan belajar untuk tetap tegak dalam prahara, dan welas asih kepada yang mengalami kegagalan.

Binalah anak hamba untuk berhati tulus, dan bercita-cita tinggi; seorang anak yang mampu memimpin dirinya sendiri sebelum mempunyai kesempatan untuk memimpin orang lain, seorang anak yang memahami arti tawa ceria tanpa melupakan arti tangis duka, seorang anak yang mampu memandang jauh ke masa depan namun tidak melupakan masa yang telah silam.

Dan bila semua ini telah menjadi miliknya, aku mohon kepadaMu, tambahkanlah secercah kejenakaan supaya dia dapat bersungguh-sungguh dan juga dapat menikmati hidupnya.

Anugerahilah dia kerendahan hati dan kesederhanaan yang merupakan dasar keagungan yang sejati, kesediaan untuk menerima kenyataan yang merupakan dasar kearifan yang sejati dan kelembutan yang merupakan dasar dari kekuatan yang sejati.

Dan akhirnya, jika semua itu telah terwujud, hamba, ayahnya, akan memberanikan diri untuk berbisik, "hidup hamba tidaklah sia-sia.”

(Doa ini adalah bagian dari warisan spiritual Jendral Douglas MacArthur bagi anaknya. Ia menulis doa itu pada hari-hari pertama Perang Pasifik yang sangat berat baginya)

Hak Asasi Manusia (HAM)


Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.

Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.

Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.

Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.

Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.

Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.