Laman

Senin, 03 Februari 2014

Saatnya Rehabilitasi Bagi Korban Napza (Policy Brief)

Undang-Undang Narkotika menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Ini sangat berguna untuk memulihkan kesehatan korban dari ketergantungan terhadap narkoba, memperbaiki kualitas hidup dan menghindarkan diri dari penularan HIV dan AIDS dan penyakit infeksi menular lainnya seperti IMS (Infeksi Menular Seksual), HCV (Hepatitis C Virus).

Penggunaan Dan Peredaran Napza Semakin Tinggi
Khususnya di Indonesia peredaran napza sangat menjamur sampai ke daerah-daerah terpencil, demikian juga pengguna napza menjadi semakin banyak. Hal ini membuat banyak pengguna napza yang ditangkap. Walaupun banyak pengguna napza yang dipidana, tetapi peredaran napza di Indonesia tidak menurun, melainkan meningkat. Menurut data BNN tahun 2010 persentase pengguna napza di Indonesia 2,21%. (data BNN)

Penjara Menjadi Tempat Epidemi Peredaran Narkoba 
Pemenjaraan pengguna napza bukanlah solusi, rehabilitasi adalah solusi yang terbaik, dengan asumsi ; jika banyak pengguna napza yang direhabilitasi, pemakaian napza akan menurun, secara otomatis akan menurunkan peredaran napza itu sendiri akibat tidak adanya permintaan pasar. Selain itu pemidanaan korban napza sangat berdampak buruk terhadap korban napza itu sendiri, realitanya yang terjadi ketika pemidanaan korban napza dilaksanakan yang semula dari pecandu napza menjadi bandar, bahkan belajar melakukan kejahatan tindak pidana yang lain di dalam penjara.

Perspektif Komprehensif Terhadap Rehabilitasi Korban Napza Dalam Regulasi Indonesia
Meskipun di dalam Undang-Undang Narkotika tercantum pasal-pasal tentang rehabilitasi namun pasal-pasal tersebut tidak dilaksanakan secara optimal. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2011 tentang rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba hanya bersifat anjuran. Pelaksanaan rehabilitasi sosial dan medis bukan dilaksanakan oleh kementerian-kementerian terkait melainkan oleh aparat penegak hukum. Kepastian tentang institusi pelaksana penerima wajib lapor (IPWL) sebagaimana tercantum dalam PP No. 25 tahun 2011 belum jelas.

Upaya Mendasar Untuk Implementasi Rehabilitasi Korban Napza
Optimalisasi pelaksanaan pasal-pasal dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang rehabilitasi korban napza dan PP No. 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi korban napza. Dibuatnya suatu ketetapan tentang putusan hakim yang mewajibkan rehabilitasi bagi korban napza. Pelaksanaan fungsi rehabilitasi medis dan sosial perlu segera diserahkan kembali kepada kementerian terkait.

Referensi : UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, SEMA No. 03 Tahun 2011, PP No. 25 Tahun 2011, BNN.