Laman

Minggu, 22 Agustus 2010

Dasar Kebijakan Buku Pedoman Pelaksanaan Pengurangan Dampak Buruk Napza berlandaskan pada:

* UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
* UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
* UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
* UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
* Keppres No. 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS
* Strategi Nasional Penanggulangan AIDS 2003-2007
* Keputusan Bersama Menko Kesra selaku ketua KPA (NOMOR 20/KEP/MENKO/KESRAlXII/2003) dan Kapolri selaku ketua BNN (NOMOR B/01/XII/2003/BNN) tentang Pembentukan tim nasional upaya terpadu pencegahan penularan HIV/AIDS dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat/bahan adiktif dengan cara suntik
* Kesepakatan Bersama antara KPA (No. 21 KEP/MENKO/KESRAlXII/2003) dan BNN (No. B/O4/XII/2003/BNN) tentang upaya terpadu pencegahan penularan HIV/AIDS dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat/bahan adiktif dengan cara suntik
* Sidang Kabinet Sesi khusus HIV/AIDS tahun 2002
* Komitmen Sentani dalam memerangi HIV/AIDS di Indonesia, 2004
* Rencana Strategis Departemen Kesehatan RI, 2003-2007
* Position paper BNN tentang penanggulangan HIV/AIDS dan Narkoba,Tahun 2004

dan pada anak sub bab III tentang

H. Program Layanan Terapi Ketergantungan Napza

Bentuk-bentuk terapi ketergantungan napza antara lain adalah:

( salah satunya )

# Terapi Substitusi (Substitution Therapy)

Terapi substitusi terutama ditujukan kepada pasien ketergantungan opioida. Sasaran terapi; mengurangi perilaku kriminal, mencegah penularan HIV/AIDS, mempertahankan hidup yang produktif dan menghentikan kebiasaan penggunaan rutin Napza, khususnya opioida. Substitusi yang digunakan dapat bersifat agonis (methadone), agonis partial (buphrenorphine) atau antagonis (naltrexone). Methadone Maintance Therapy (MMT), sering disebut Terapi Rumatan Metadone (TRM) yang paling umum dijalankan. Pasien yang mengikuti terapi substitusi tidak memerlukan hospitalisasi (rawat residensi) jangka panjang. Terapi ini akan berjalan dengan sangat efektif bila disertai dengan konsultasi dan intervensi perilaku.
Penjelasan lebih lanjut tentang terapi ini akan diuraikan pada bagian lain buku ini.

Prosedur tatalaksana program ini mengacu pada buku petunjuk protokol Program Rumatan Metadon di Indonesia yang disusun pada tahun 2002 dengan difasilitasi oleh WHO dan Departemen Kesehatan.

Ini sudah sangat jelas dan sangat berdasar sekali apa yang teman-teman lakukan adalah legal dan berdasar hukum, mari kita bersama-sama menyikapi dan bergerak mengadvokasi kasus-kasus diskriminasi yang semena-mena terhadap pengguna napza dan teman-teman yang sedang menjalankan terapi substitusi.
tetapi..
Kalau boleh kita berbesar hati mengakui permasalahan-permasalahan sering juga terjadi di karenakan teman-teman methadoners yang membawa aura tidak baik di lingkungan PTRM, masing mengemix methadone dengan mabokan lainnya seperti obat-obatan terlarang dan minuman keras yang akhirnya dapat mempengaruhi kepatuhan dan berdampak kurang baik untuk teman-teman yang berniat mengikuti program terapi methadone dengan serius.
Selain komunikasi, informasi, edukasi adalah salah satu pendekatan pendidikan untuk teman-teman yang masih bergelut dalam adiksi putauw dan methadoners guna meningkatkan pengetahuan HAM untuk beradvokasi untuk melawan stigma, diskrimasi dan penindasan lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar