Laman

Jumat, 11 Februari 2011

PENGERTIAN HARM REDUCTION

Apakah Harm Reduction itu;
Harm Reduction adalah sebuah strategi untuk mengurangi dampak buruk dari kegiatan atau perilaku yang beresiko, pada dasarnya Harm Reduction itu sudah sering kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari misalnya; menggunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor.

Penggunaan Napza terjadi di seluruh dunia dan infeksi HIV pada kalangan pengguna napza suntik (Penasun) telah teridentifikasi pada lebih dari 144 negara. Penyebaran Pesat HIV pada kalangan Penasun pada tahun 80-an memberikan momentum bagi pengurangan dampak buruk (Harm Reduction) untuk dikenal sebagai cara yang mendasar untuk menghentikan penyebaran HIV. Harm Reduction adalah suatu upaya pengurangan dampak buruk terhadap pengguna Napza dan masyarakat luas. Harm Reduction menyadari realita dari pengguna Napza bahwa beberapa pengguna Napza sulit untuk menghentikan penggunaannya meskipun resiko akan HIV/AIDS dan virus lain yang ditularkan lewat darah. Suatu Negara hendaknya mengadopsi berbagai program inovatif untuk menanggulangi persoalan HIV dan penggunaan Napza. Penelitian menunjukan bahwa Harm Reduction adalah satu-satunya pendekatan yang sejauh ini dikembangkan untuk mengatasi persoalan penggunaan Napza dan HIV/AIDS.

Prinsip-Prinsip Harm Reduction

Prinsip pertama : Tujuan pragmatis jangka pendek
Harm Reduction menempatkan penekanan pada tujuan pragmatis jangka pendek di atas tujuan idealis jangka panjang. Upaya untuk mencegah penularan pesat HIV perlu untuk dimulai secepat mungkin. Potensi ledakan penyebaran virus HIV harus dicegah terlebih dahulu, bila tidak, tujuan jangka panjang berupa abstinensia dan rehabilitasi tidak akan banyak berarti. Tindakan pencegahan yang terbaik dimulai sebelum prevalensi HIV pada kalangan penasun lebih besar dari 5% untuk mencegah peningkatan HIV yang tajam.

Prinsip Kedua : Hirarki Resiko
Adalah berguna untuk menyusun suatu hirarki resiko untuk menghindarkan diri dari resiko terinfeksi HIV akibat penggunaan napza :
  • Hentikan atau jangan pernah menggunakan napza
  • Jika anda menggunakan napza gunakan dengan cara selain menyuntik
  • Jika anda melanjutkan penggunaan napza suntik, jangan berbagi jarum, sendok, filter dengan pengguna napza lain / gunakan perlengkapan menyuntik yang baru setiap penggunaan, jika anda menggunakan perlengkapan menyuntik baru setiap saat anda tidak akan tertular virus seperti HIV (kecuali seseorang telah menggunakan perlengkapan suntik anda sebelumnya tanpa sepengetahuan anda);
  • Jika anda terpaksa menggunakan kembali perlengkapan suntik (jarum atau perlengkapan lainnya), bersihkan jarum dengan metode yang benar. Memang masih ada beberapa resiko tertular HIV setelah membersihkan jarum, namun pembersihan jarum akan mengurangi resiko tersebut.

Prinsip Ketiga : Strategi beragam
Harm Reduction menggunakan strategi beragam. Seluruh pendekatan dan program yang berbeda harus dipertimbangkan sebagai pelengkap antara satu dengan yang lainnya, bertindak pada berbagai level dari mulai jalanan atau sekolah hingga pemerintah daerah dan pusat. Ledakan epidemi HIV pada kalangan penasun telah terjadi di berbagai kota sejak 20 tahun terakhir.

Berbagai intervensi yang dilakukan adalah:
  • Program pemberian informasi kepada penasun dan masyarakat secara keseluruhan;
  • Penyusunan program pengobatan dan program subsitusi napza;
  • Program penjangkauan dan edukasi sebaya;
  • Pembagian jarum dan alat suntik steril;
  • Penjualan perlengkapan suntik;
  • Konseling sukarela dan test HIV pada kalangan Penasun;
  • Akses pada perawatan kesehatan primer; 
  • Meningkatkan pengetahuan tentang perubahan perilaku, kesehatan, hukum dan HAM; pada kelompok tertentu seperti narapidana, etnis minoritas dan perempuan.

Prinsip keempat : Partisipasi dari pengguna Napza
Pengguna Napza bukanlah merupakan penerima layanan pasif, mereka harus dilihat sebagai pemain yang berperan penting dalam upaya pencegahan penyebaran HIV. Organisasi pengguna Napza, dimanapun mereka berada, dapat mewakili kepentingan mereka dan mendukung serta melaksanakan program pencegahan HIV serta program lain yang berkaitan dengan pengguna Napza.
Pendekatan Harm Reduction telah diadopsi dan diadaptasikan pada kebutuhan dari berbagai Negara ataupun masyarakat. Harm Reduction memberikan pendekatan alternatif dan kerangka kerja untuk mengatasi persoalan penggunaan napza. Kontroversi sering membayangi pelaksanaan Program Harm Reduction, namun Harm Reduction memiliki sejarah yang panjang dalam membawa kemanfaatan bagi individu maupun masyarakat umum. Prinsip-prinsip dalam Harm Reduction adalah pragmatis, manusiawi, efektif dan menyeluruh.

Jumat, 29 Oktober 2010

PBB Menyatakan Pengguna Narkoba Di Asia Tidak Boleh Dikriminalkan

Sabtu, 14 November 2009 15:13
By : Matt Steinglass 

Pekan ini, ratusan ahli kesehatan umum berkumpul di Vietnam untuk membahas bagaimana caranya menghubungkan kesehatan dan hak-hak azasi manusia. 

Hak azasi untuk mendapatkan kesehatan telah disepakati dalam berbagai perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tapi gagasan kesehatan umum dan hak azasi manusia kerap bertentangan, khususnya ketika banyak pemerintahan menganggapi berbagai kegiatan sebagai kejahatan, seperti penggunaan narkoba.

Dan seperti yang dilaporkan Matt Steinglass dari Hanoi, beberapa pemerintahan kini sangat sensitif dengan isu hak azasi manusia.

Kita sering memikirkan hak azasi manusia dalam konteks hal-hal yang tidak boleh dilakukan pemerintah kepada Anda.

Tapi Deklarasi Hak Azasi Manusia juga memerintahkan beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah untuk Anda. Seperti memberikan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Pekan ini di Hanoi, ratusan ahli kesehatan dari seluruh dunia berkumpul untuk membahas kesehatan sebagai hak azasi manusia.

Ahli tembakau Vietnam Hoang Anh Pham mengatakan, pejabat kesehatan harus melindungi hak-hak para anak dan mereka yang tidak merokok.
“Dalam satu studi ditemukan, 70 persen perempuan di Vietnam yang tinggal di satu rumah dengan seorang perokok. 70 persen di antara mereka harus menghirup asap itu secara pasif. 50 persen di antaranya mengatakan anak-anak terus menerus menghisap rokok di rumah. Apa yang pemerintah bisa lakukan untuk mengurangi dampak dari asap rokok ini.”

Tapi presenstasi paling kontroversial di konferensi itu datang dari sejumlah ahli yang sangat berkaitan dengan hak azasi manusia yaitu: kecanduan narkoba.

Anand Grover, wakil khusus PBB urusan hak untuk kesehatan mengatakan kepada para peserta konferensi, penggunan obat-obatan di Asia atau Vietnam semestinya tidak dikriminalkan.
“Kriminalisasi kebiasaan ini sebenarnya menghindari mereka untuk mendapakan hak kesehatan semua orang, termasuk kelompok ini. Menurut saya, kebiasaan ini harus didekriminalisasi.”

Masalah utama narkoba di Asia adalah heroin.

Banyak negara termasuk Vietnam, mengirim para pecandu heroin ke tempat perawatan yang sudah ditunjuk. Di sana mereka dipaksa berhenti menggunakan narkoba dan tinggal di kamp itu hingga empat tahun. Kamp semacam ini biasanya menampung lebih dari 50 ribu pemakai narkoba.

Di Cina, jumlah itu mungkin mencapai 350 ribu orang. Beberapa organisasi hak azasi manusia mengkritik kamp-kamp tersebut melanggar hak azasi manusia para pecandu. Berdasarkan beberapa studi, lebih dari 97 persen kembali menggunakan narkoba setelah keluar kamp.

Baru-baru ini Vietnam dan Cina mencoba menggunakan pendekatan yang baru : yaitu methadone dan buprenorphine. Dua obat ini bila dikonsumsi setiap hari bisa menghilangkan keinginan mengkonsumsi heroin.

Dr Nguyen To Nghu adalah direktur program Family Health International atau Kesehatan Keluarga Internasional, yang membantu mengelola sejumlah klinik methadone pertama di Vietnam.

Sebagian pendanaan ini dari program anti-AIDS PEPFAR dari Amerika Serkiat yang dibuka tahun lalu. Sebagian besar mereka yang mendapatkan metahonde tidak penah menggunakan heroin lagi.

Question : Ada berapa banyak orang dalam program Anda?
“Sekarang ini sudah mencai seribu enam ratus orang di enam klinik. Dan mereka yang mengikutinya mencapai 95 persen.”

Question : Jadi 95 persen orang yang bergabung masih mengikuti program ini?
“Ya. Dan lima persen keluar, mayoritasnya meninggal karena mengidap AIDS.”

Dr. Le Giang adalah peneliti asal Vietnam yang mempelajari kasus dari beberapa peserta program. Ia menemukan mereka yang beberapa kali gagal detoks justru berhasil setelah menggunakan methadone.

“Rasa sentimental seperti yang dirasakan laki-laki berusia 30 tahun ini juga dirasakan banyak orang lainnya. 'Saya tersentuh setelah tahu apa dampak methadone untuk saya dan saya langsung menangis. Saya katakan pada diri saya, untuk kali pertama dalam beberapa tahun terakhir ini sayalah punya kehidupan.”

Di Cina, klinik percontohan metahdone mulai didirikan lima tahun lalu, dan kini sudah ada 500 program seperti itu.

Dalam konferensi ini, dokter Xiaomei Zhai dan Qiu Renzong dari Chinese Academy of Medicine atau Akademi Kedokteran Cina meminta dekriminalisasi penyalahguanaan obat-obatan atau narkoba di Cina.

Memperlakuan para pemakai narkoba seperti penjahat justru membahayakan kesehatan mereka kata Dr. Zhai.

“Kita harus merawat mereka sebagai pasien dan bukan hanya pelanggar hukum. Karena dari segi ilmiah, mereka memang pasien.“

Tapi Zhai dan Renzong mengatakan, para pemimpin Cina telah menerima perawatan yang menggunakan methadone dan dekrimalisasi.

Dan Grover dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menuturkan, pemerintahan di Asia lebih condong pada pendekatan perawatan ketimbang hukuman, termasuk di berbagai negara komunis.

“Salah satu hal yang bagus dari partai Komunis adalah mereka mendasarkan kebijakan mereka atas apa yang mereka sebut sebagai sosialisme yang ilmiah. Jadi ilmu pengetahuan alam adalah hal yang sangat kuat. Saya harap mereka akan lihat berbagai bukti dan tidah hanya ideologi politik beberapa negara.”

Berdasarkan bukti di konferensi, memberikan methadone kepada pecandu dan tidak memaksa mereka masuk ke pusat detoksifikasi, akan melindungi hak asasi sekaligus memperbaiki kesehatan mereka.

Senin, 06 September 2010

Ganja Bisa Mengecilkan Tumor; Pemerintah Sudah Mengetahuinya Sejak Tahun 1974


Monday, May 18, 2009
By : Raymond Cushing


Istilah mariyuana medis (medical mariyuana) mendapat pengertian baru yang dramatis pada Februari tahun 2000, ketika para peneliti di Madrid mengumumkan bahwa mereka telah menghancurkan tumor otak yang tidak bisa disembuhkan pada tikus dengan menyuntik mereka dengan THC, zat aktif pada ganja.

Studi di Madrid menandai kesempatan kedua dimana THC telah diberikan kepada hewan yang mengidap tumor; yang pertama adalah penyelidikan Virginia 26 tahun yang lalu. Pada kedua studi, THC menyusutkan atau menghancurkan tumor pada sebagian besar subyek tes.

Kebanyakan masyarakat Amerika tidak mengetahui apa-apa mengenai penemuan Madrid. Hampir tidak ada Koran Amerika Serikat yang memuat ceritanya, yang hanya diterbitkan sekali di jaringan berita AP dan UPI, pada tanggal 29 februari 2000.

Bagian yang mengerikan adalah ini bukanlah pertama kalinya ilmuwan telah menemukan bahwa THC bisa menyusutkan tumor. Pada tahun 1974 peneliti di Medical College of Virginia, yang telah didanai oleh National Institute of Health untuk menemukan bukti bahwa mariyuana merusak sistem kekebalan tubuh, malah menemukan bahwa THC menghambat pertumbuhan tiga jenis kanker pada tikus – kanker paru-paru dan payudara serta kanker darah (leukimia) yang disebabkan oleh virus.

DEA dengan cepat menutup studi Virginia dan seluruh penelitian lebih lanjut mengenai ganja dan tumor, menurut Jack Herer, yang melaporkan pada peristiwa di bukunya, “The Emperor Wears No Clothes,” Pada tahun 1976 Presiden Gerald Ford menghentikan seluruh penelitian publik terkait dengan ganja dan memberikan hak penelitian eksklusif kepada perusahaan-perusahaan farmasi, yang merencanakan – namun gagal – untuk mengembangkan bentuk sintetis dari THC yang dapat memberikan semua manfaat medis tanpa efek “tinggi.”

Peneliti Madrid melaporkan pada terbitan Maret dari “Nature Medicine” bahwa mereka menginjeksi otak dari 45 tikus-tikus dengan sel kanker, menghasilkan tumor yang keberadaannya dikonfirmasi oleh MRI (Magnetic Resonance Imaging). Pada hari ke-12 mereka menginjeksi 15 ekor tikus dengan THC dan 15 ekor dengan Win-55,212-2 sebuah senyawa sintetis yang mirip dengan THC. “Semua tikus yang tidak diberi pengobatan mati dalam waktu 12-18 hari setelah inokulasi sel glioma (kanker otak) … Tikus yang diberikan cannabinoid (THC) bertahan hidup jauh lebih lama daripada tikus yang menjadi pembanding (kontrol). Pemberian THC tidaklah efektif pada tiga ekor tikus, yang mati pada hari 16-18. Sembilan dari tikus yang diobati dengan THC hidup sampai melewati masa kematian dari tikus yang tidak diberikan apa-apa, dan bertahan hidup hingga 19-35 hari. Selebihnya, tumor sepenuhnya menghilang pada ketiga tikus yang diberi THC.” Tikus-tikus yang diobati dengan Win-55,212-2 menunjukkan hasil yang sama.

Peneliti Spanyol, dipimpin oleh Dr. Manuel Guzman dari Universitas Co,plutense, juga mengaliri otak tikus yang sehat dengan dosis besar THC selama tujuh hari, untuk menguji efek biokimia yang berbahaya atau efek n eurologis. Mereka tidak menemukan apa-apa.

“Analisis MRI yang hati-hati dari seluruh tikus yang bebas dari tumor menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kerusakan yang berkaitan dengan necrosis, edema, infeksi atau trauma … Kami juga meneliti potensi lain dari efek pemberian cannabinoid. Pada kedua tikus, baik yang bebas dari tumor maupun yang mengidap tumor, pemberian cannabinoid tidak menyebabkan perubahan yang substansial sama sekali pada ukuran perilaku seperti koordinasi motor dan aktifitas fisik. Konsumsi makanan dan air, juga pertambahan berat badan tidak ditemukan selama dan setelah pemberian cannabinoid. Begitu juga, profil hematologikal umum dari tikus-tikus yang diobati dengan cannabinoid yang tampak normal. Kemudian, baik ukuran biokima maupun penanda akan kerusakan jaringan tidak menampakkan perubahan substansial selama pemberian 7 hari atau setidaknya selama 2 bulan setelah pengobatan dengan cannabinoid berakhir.

Penelitian Guzman adalah penelitian satu-satunya sejak studi Virginia 1974 ketika THC diberikan kepada hewan yang mengidap tumor. ()Ilmuwan sSpanyol telah mengutip stdi tauhun 1998 dimana cannabinoid telah menghambat penyebaran sel kanker payudara, namun penelitian tersebut adalah penelitian dengan cawan Petri dan tidak melibatkan subyek yang hidup.)

Dalam wawancara dengan email untuk cerita ini, ilmuwan dari Madrid mengatakan bahwa ia telah mendengar mengenai studi Virginia, namun tidak pernah berhasil menemukan literatur mengenainya. Bagaimanapun, artikel dalam Nature Medicine menyebutkan bahwa studi yang baru sebagai studi yang pertama dilakukan pada hewan pengidap tumor dan tidak mengutip penelitian Virgina tahun 1974.

“Saya mengetahui keberadaan penelitian tersebut. Sebenarnya saya telah berusaha mencoba beberapa kali untuk mendapatkan artikel jurnal dari penelitian yang asli oleh orang-orang ini, namun terbukti tidak mungkin.” Ujar Guzman.

Pada tahun 1983 pemerintahan Reagan/Bush mencoba untuk membujuk universitas-universitas Amerika dan para peneliti untuk menghancurkan seluruh hasil penelitian ganja dari 1966-1967, termasuk compendium dalam perpustakaan, lapor Jack Herer, yang menyebutkan, “Kami mengetahui bahwa sejumlah besar informasi sejak itu telah menghilang.”

Guzman memberikan judul dari karyanya – “Antineoplastic activity of cannabinoids,” sebuah artikel pada jurnal dari National Cancer Institute tahun 1975 – dan penulis ini mendapatkan salinan dari fakultas kedokteran University of California di Davis dan mem-fax-nya ke Madrid.

Ringkasan dari studi Virginia dimulai, “Pertumbuhan adenocarcinoma paru-paru Lewis telah dihambat dengan pemberian secara oral dari tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabinol (CBN)” – dua jenis dari cannabinoid, sebuah keluarga dari komponen aktif di mariyuana. “Tikus yang diobati selama 20 hari berturut-turut dengan THC dan CBN telah berkurang ukuran tumor utamanya.

Pada artikel jurnal tahun 1975 tidak menyebutkan mengenai kanker tumor payudara, yang hanya dimuat sebagai cerita koran satu-satunya yang pernah muncul mengenai studi 1974 – pada bagian local dari Washington Post pada 18 Agustus, 1974. Dibawah judul, “Penghambat Kanker Tengah Dipelajari,” berikut sebagian dari isinya:

“Agen kimia aktif pada mariyuana yang menghambat pertumbuhan dari tiga jenis kanker pada tikus dan juga mungkin menghambat reaksi kekebalan yang menyebabkan penolakan transplantasi organ, telah ditemukan oleh fakultas kedokteran dari Tim Virginia.” Ilmuwan, “menemukan bahwa THC memperlambat pertumbuhan dari kanker paru-paru, kanker payudara dan leukemia yang dipicu oleh virus pada tikus laboratorium, serta memperpanjajng hidup mereka sebanyak 36 persen.”

Guzman, menulis dari Madrid, dengan fasih dalam responnya setelah penulis ini mengirimkan fax dari kliping Washington Post kepadanya seperempat abad yang lalu.

Dalam terjemahan, dia menulis :

“Ini sangat menarik bagi saya, harapan bahwa proyek ini terlihat sedang bangkit pada saat ini, dan perkembangan menyedihkan dari peristiwa-peristiwa selama tahun-tahun setelah penemuan ini, hingga saat ini kita menutup kembali tabir akan kekuatan anti-tumor dari THC, dua puluh lima tahun kemudian.
Sayangnya, dunia terpantul-pantul antara momen harapan dan periode panjang dari pengebirian intelektual.”

Liputan-liputan berita dari penemuan Madrid hampir-hampir tidak ditemukan di negara ini. Berita ini dterbitkan diam-diam pada 29 Februari tahun 2000 dengan cerita yang pernah dimuat sekali pada kawat UPI tentang artikel Nature Medicine. Penulis ini menemukannya pada link yang muncul sebentar pada halaman situs Drudge Report. New York Times,Washington Post dan Los Angeles Times semuanya menghiraukan saja cerita ini, walaupun pentingnya berita ini tidak dapat dipungkiri : sebuah zat tidak berbahaya yang terdapat di alam dan dapat menghancurkan tumor otak yang mematikan.

Raymond Cushing is a journalist, musician and filmmaker. This article was named by Project Censored as a "Top Censored Story of 2000."

Senin, 30 Agustus 2010

STRATEGI ADVOKASI

 (UPAYA PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN)
ADVOKASI adalah suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu.

Lebih rinci, advokasi merupakan suatu usaha yang sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan publik secara bertahap-maju, melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi dalam sistem yang berlaku.

Dulu aktivitas advokasi hanya dilakukan oleh kaum aktivis atau elit politik, namun dalam paradigma baru tentang advokasi untuk keadilan sosial, advokasi justru meletakkan korban kebijakan sebagai subyek utama. Sedangkan aktivis ataupun sebuah lembaga advokasi hanya sebagai pengantar atau penghubung antar berbagai unsur progresif dalam masyarakat, melalui terbentuknya aliansi-aliansi strategis yang memperjuangkan terciptanya keadilan sosial. Mengapa perlu dilakukan advokasi? Seringkali suatu kebijakan keluar tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan atau rasa keadilan masyarakat, atau suatu proses tidak berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan pembuat dan atau pelaksana kebijakan tidak merasa perlu melakukan perubahan kearah positif-maju. Sehingga masyarakat sebagai subyek pembangunan harus mau dan mampu mendesakkan perubahan tersebut.

Relevansi advokasi dalam kegiatan PPK adalah bahwa metode advokasi dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses penanganan kasus-kasus hukum yang muncul, terutama pada kasus yang kurang mendapat perhatian serius sehingga terkatung-katung atau tidak segera mendapat penyelesaian.
Bagaimana strategi advokasi yang dapat kita lakukan? Terdapat beberapa langkah strategis yang dapat kita lakukan dalam advokasi kasus-kasus di PPK, yaitu :
1.     Bentuk Lingkar Inti Untuk membuat suatu gerakan advokasi yang terorganisir diperlukan beberapa orang yang berfungsi sebagai koordinator dan motivator sebagai lingkar inti. Orang-orang inilah yang bertugas menyusun strategi, mengorganisir dan mendorong masyarakat untuk terlibat dalam upaya advokasi kasus dan bagaimana cara melakukannya. Dalam upaya penanganan masalah, lingkar inti sebenarnya sudah sering ada yaitu tim khusus yang dibentuk dalam Musyawarah khusus. Lingkar inti dapat terdiri dari beberapa wakil masyarakat (tokoh masyarakat atau pemuda) dan di fasilitasi konsultan. Jika biasanya lingkar inti dibentuk hanya pada saat pemantauan kesepakatan (baca : pembayaran hutang/ kewajiban), sebaiknya lingkar inti dibentuk pada awal musyawarah khusus.

2.     Kumpulkan data/ info.
Sebelum mengadvokasi sebuah kasus, sebanyak mungkin dikumpulkan informasi dan data mengenai hal yang hendak diadvokasi, bagaimana progresnya dan mengapa perlu diadvokasi.

3.     Analisis Data.
Berdasarkan data yang terkumpul, dilakukan analisa mengenai apa dan mengapa terjadi stagnasi proses atau proses yang tidak sesuai sebagai dasar bagi penyusunan langkah lebih lanjut.


4.     Bangun Basis - Pelibatan masyarakat
Tahap ini dapat dilakukan sejak awal, yaitu mengupayakan pelibatan masyarakat di setiap tahapan proses.


5.     Bangun jejaring
Agar supaya berjalan efektif diperlukan jaringan seluas-luasnya untuk dapat bekerja secara bersama melancarkan advokasi, sekaligus Info Hukum/SP2/PPKII/ Desember 2003 Berdasarkan review yang dilakukan dalam upaya penanganan masalah PPK selama ini, titik lemah lambannya suatu proses penananganan antara lain adalah bahwa masyarakat sejak dini tidak terlibat dalam mendorong upaya penanganan. Dalam pengertian upaya penanganan yang dilakukan masih sangat elitis, hanya konsultan dan beberapa orang yang aktif dalam kepengurusan seperti UPK. dalam hal ini dilakukan pembagian tugas. Biasanya pada tahap ini jaringan dibentuk multi background, dapat terdiri dari LSM/ organisasi non politik dan media massa.

6.     Lancarkan tekanan.
Advokasi dapat dilakukan dengan cara melakukan tekanan ke berbagai pihak dengan berbagai cara, mulai dari yang bersifat lunak, misal : dengan mempengaruhi pendapat umum melalui tulisan di media massa, dengan surat menyurat kepada instansi terkait, sampai dengan cara-cara yang lebih atraktif seperti demonstrasi.

7.     Pengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan.
Dalam hal ini dapat dilakukan pendekatan persuasif yaitu dengan mengajak diskusi atau proaktif menginformasikan pada pembuat kebijakan arti penting penanganan kasus tersebut bagi masyarakat dan pembangunan. Disamping itu juga dapat dilakukan dengan mulai merintis jaringan dengan aparat reformis.

8.     Lakukan pembelaan.
Pembelaan merupakan salah satu contoh dalam tahap melancarkan tekanan, yang dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan *class action atau untuk kasus pidana dengan jalan pemantauan yang kontinyu dan terpadu.
CONTOH Terjadi suatu kasus penyalahgunaan dana oleh TPKD. Kasus telah diproses di Kejaksaan, namun sudah 3 bulan lebih tidak diketahui progresnya, apakah masih ditindak lanjuti, atau berhenti. Maka langkah yang dapat dilakukan adalah :

a)     Lingkar inti mencoba meminta informasi kepada kejaksaan sejauh mana proses berjalan, apakah ada yang bisa dibantu (biasanya kejaksaan menyatakan bahwa bukti belum cukup sehingga akan lebih baik jika kita melakukan tindakan proaktif dengan memberikan bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan).

b)     Jika kejaksaan tetap tidak bergerak :
Bekerjasama dengan media massa menginformasikan stagnasi proses dan analisa keterlambatan – kelemahan kinerja (jika ada). Melakukan hearing dengan DPRD setempat, Bupati, dan instansi terkait, melibatkan NGO jaringan. Mempertanyakan kelambanan proses kepada instansi lebih tinggi seperti Kejati, Gubernur, dll dapat berbentuk surat protes, tembuskan ke kejaksaan dimaksud. Bila langkah-langkah diatas tidak membuahkan hasil maka dapat dilakukan advokasi bersama dengan jalan mendatangi kejaksaan untuk mempertanyakan status kasus. Tim yang berkunjung antara lain wakil mayarakat, bekerjasama dengan media massa, NGO atau kelompok civil society lainnya.

*Class action adalah gugatan perwakilan, dimana beberapa orang melakukan gugatan mewakili / mengatasnamakan kelompok.

Jumat, 27 Agustus 2010

Harm Reduction “Sebuah Perjalanan Ruang dan Waktu”

By : Fredy Malik (Alm)*
Dari Rotterdam Menuju Warsawa
Kelompok pengguna napza yang pertama didunia berasal dari negeri Belanda. Kelompok tersebut bernama Junkiebonden. Junkiebonden berdiri pada awal 1970. Junkiebonden berpandangan bahwa kriminalisasi adalah pendekatan yang sama sekali bukan solusi untuk permasalahan Napza. Fokus dari perjuangan Junkiebonden ialah menentang kebijakan napza yang represif di Belanda pada saat itu, karena kelompok ini muncul jauh sebelum krisis AIDS muncul. Selain Junkiebonden di Amsterdam juga ada kelompok pengguna napza yang bernama MDHG, Kelompok ini merupakan kelompok pengguna napza pertama yang mendisribusikan jarum suntik sebagai upaya pencegahan HIV/AIDS pada1984.

Aktvisme ini terus berkembang diberbagai Negara, misalnya Vancouver Drug User Network (VANDU) berhasil mewujudkan tuntutan mereka kepada Walikota Vancouver agar segera mendirikan “Safe Injecting Room”, Karena setiap hari selalu ada IDU yang meninggal karena AIDS. Perjuangan yang tidak mudah, karena VANDU tidak saja harus berhadapan dengan Dewan kota Vancouver yang konservatif tapi juga warga easthasting (disana terdapat lokalisasi pengguna napza) di Vancouver yang tidak menginginkan Safe Injecting Room ditempat mereka.

Bentrok aksi masa terjadi antara warga EastHasting (3000 - 5000) orang dan anggota VANDU yang jumlahnya tidak sampai 1000 orang. Akhirnya VANDU berhasil memenangkan pertikaian ini. Walikota Vancouver akhirnya mengeluarkan PERDA Napza yang dikenal “Vancouver 4 Pilar” :
1.      Prevention
2.      Treatment
3.      Law Enforcement
4.      Harm Reduction
Dan “Safe Injecting Room” akhirnya disediakan oleh Pemerintah kota Vancouver.

Pembantaian oleh pemerintah Thailand yang menewaskan hampir 3000 Pengguna Napza Thailand membuat dunia Internasional marah. Sebuah kebijakan yang sangat tidak manusiawi dan melanggar HAM ini akhirnya mendapatkan perlawanan dari para Pengguna Napza di Thailand yang tergabung dalam Thai Drug User Network (TDN). TDN mendapat dukungan dari dunia internasional untuk memaksa pemerintah Thailand menghentikan kebijakan ini. Untuk sementara waktu kebijakan “Thai War On Drugs“ di hentikan”.
Namun sayangnya utusan Thailand dalam Pertemuan Comission Narcotics and Drugs (CND) beberapa waktu lalu memberikan pernyataan bahwa pemerintah Thailand akan kembali menerapkan Thai War on Drugs.

Tahun 2005 pada Konferensi Internasional Harm Reduction (HR) ke 16 di Belfast. Para aktivis Pengguna Napza di Eropa (tergabung dalam forum yang bernama DPFU) dan Aktivis Napza dari Amerika (tergabung dalam forum yang bernama LARIX) melakukan pertemuan informal untuk membentuk sebuah Jaringan Internasional untuk para pengguna napza.

Di kota Belfast inilah embrio International People Who Use Drug (INPUD) mulai jadi wacana. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Belfast sebuah Deklarasi akhirnya lahir yaitu “Vancouver Declaration”. Deklarasi ini dipublikasikan di Kongres Internasional Pengguna Napza yang pertama dan Konferensi Internasional HR ke 17 yang diadakan di Vancouver Implikasinya membangkitkan kesadaran kritis para aktivis pengguna napza yang hadir pada saat itu.

Mereka mendirikan Ikatan Persaudaraan Pengguna Napza Indonesia (IPPNI) yang bertujuan untuk “memanusiakan” pengguna napza di Indonesia. INPUD resmi “lahir” pada Kongres International Pengguna Napza yang kedua dan Konferensi Internasional HR ke 18 yang diadakan di Warsawa - Polandia.

Dari Liverpool menuju Barcelona
Konferensi Internasional HR diadakan pertama kali di Liverpol Inggris pada 1991. Pada konferensi ini mayoritas dihadiri oleh aktivis grass root. Jumlah peserta saat itu hanya sekitar 250 orang. Ideolgy para aktivis grass root dibalik konferensi tersebut ialah tentang legalisasi walaupun saat itu belum disebutkan secara transparan. Selain itu isu lain yang dibahas ialah mengurangi risiko dan kerugian dari penggunaan Napza secara ilmiah. Dan saat itu isu HR belum menjadi perhatian dunia internasional.

Setelah krisis AIDS meledak pendekatan HR mulai menjadi perhatian dunia internasional, hal ini terasa kental sekali pada saat sesi-sesi (mayoritas tentang intervensi terkait AIDS) yang ada pada Konferensi Internasional HR ke 14 thn. 2003 di Chiang Mai Bangkok.

Saat Konferensi Internasional HR ke 17 thn. 2006 di Vancouver adalah titik balik yang signifikan yaitu Kembalinya HR pada “fitrahnya”. Sesi-sesi yang ada saat itu mayoritas mengakomodir isu napza secara keseluruhan (bukan hanya isu IDU dan Penanggulangan HIV/AIDS saja).

Dan Konferensi Internasional HR ke 19 di Barcelona nanti sesuai temanya “Menuju Pendekatan Global”, jika dilihat dari jadwal sesi yang sudah diedarkan, sesi-sesi yang ada Mayoritas membahas isu napza secara global (semua jenis napza baik yang legal mau pun ilegal dan juga tentang isu upaya-upaya Regulasi Napza). Jika dilihat dari aspek politis maka kontroversi HR adalah arena perseteruan antara mereka yang pro legalisasi dan yang anti legalisasi (prohibitionist). Dan disana terdapat juga pihak tengah yaitu pihak yang pro padamedikalisasi yang menolak total legalisasi dan total pelarangan.

Referensi
1.      Manual User Organizing Training - Flynn
2.      Form Rotterdam to Warsaw-Grant McNally-di presentasikan pada Kongres Internasional Pengguna Napza di Warsaw 2007
3.      Film berjudul FIX
4.      TDN/TTAG Press Release 14 February 2008
5.      Final Schedule IHRC 19 – Barcelona
6.      THE IDEOLOGIES BEHIND HARM REDUCTION – Peter Cohen


* Biodata Mendiang Fredy Malik :
Work Experiences
1. Outreach worker / VCT Counselor at Yayasan Hatihati Bali (2001-2004), 2. Program Manager at Yayasan Matahati Bali (2004-2005), 3. Training Coordinator at Asian Harm Reduction Network (AHRN) Indonesian office (2005-2006), 4. IDU Officer at FHI-ASA West Java Provincial office (present)
Education
LAY THEORY SCHOOL (BASED ON STREET experinces) STMIK Bina Darma Palembang
Training Facilitated
1. Five National Trainings and Workshop for NGO and Stake Holders (AHRN), 2005 - 2006, 2. Three IDU INTERVENTION Training for FHI Implementing Agencies (2006), 3. National Harm Reduction Training for MOH (2006), 4. BCI and HR training for West Java Prison staff (2007), 5. Consultant for Malaysian AIDS Council (MAC) to develop NSEP program in Kuala lumpur (2005)
Other Organizational Experiences
1. Founder members of Ikatan Persaudaraan Pengguna Napza Indonesia (IPPNI), 2. Working group member to found International Network of People who Use Drug (INPUD)
Conferences
15th International Harm Reduction Conference Melbourne - 2004, 15th International AIDS Conference Bangkok - 2004, 17th International Harm Reduction Conference Vancouver - 2006, Pertemuan Nasional Harm reduction I Jakarta - 2005, Pertemuan Nasional HIV-AIDS Surabaya - 2007
Publishes
Skills
English (speak & Writen) Computer Skills (macintosh and windows SO)

Kamis, 26 Agustus 2010

PASAR GELAP - REGULASI - KEBIJAKAN - LEGALISASI


Bicara mengenai regulasi tentang legalisasi beberapa jenis NAPZA sepertinya harus segera dirumuskan dan di kaji ulang kembali dengan lebih mendalam lagi dan bijaksana lagi oleh pemerintah kita dengan melibatkan teman2 aktivis, populasi kunci dan masyarakat yang peduli terhadap permasalahan kebijakan NAPZA dan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, agama, kesehatan dan norma-norma yang berlaku di negara kita maupun secara universal.

Beberapa aspek-aspek yang mendatangkan manfaat baik ditinjau dari sisi medis maupun sisi lainnya, contohnya ganja, secara medis ganja banyak digunakan untuk mengobati glaucoma, dan terbukti efektif untuk mengobati depresi, hilangnya nafsu makan, tekanan darah tinggi, kecemasan, migraine, dan berbagai problem menstruasi. Demikian tulis William Glenn Steiner dalam Encyclopaedia Britannica, Edisi 2007

Sedangkan dari sisi keperluan industri contohnya dari batang dan akarnya dapat diperoleh serat yang kuat, daunnya dapat digunakan untuk membuat obat, sementara dari bunga dan bijinya dapat diperoleh bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil kelas atas.

Selain itu terkait masalah pasar gelap yang kita tahu hanya menguntungkan pihak2 tertentu saja. Legalisasi sebenarnya bisa saja menjadi solusi mengatasi masalah-masalah terkait napza dan dampak buruk lainnya yang hingga saat ini terus meningkat. Contohnya mulai dari over capacity nya penjara, sampai tingginya tingkat kematian dikalangan pecandu.

Rata-rata pelanggar kasus NAPZA ilegal kambuhan yang kebanyakan adalah kelompok pengguna bukan pengedar atau bandar besar, mereka (pengguna) ditangkap, diintimidasi sampai disiksa oleh oknum aparat...(sungguh itu pelanggaran HAM) Yang pada akhirnya pengguna tersebut setelah keluar dari penjara menjadi bandar/pengedar... itu kenyataan yang sering kita temui disetiap daerah.(sangat memprihatinkan)

Sedangkan mereka (pecandu) yang lainnya terpaksa melakukan tindak kriminal karena faktor kebutuhan akan ketergantungannya semua karena masalah pasar gelap.

Regulasi terhadap legalisasi beberapa jenis napza perlu direncanakan, dirumuskan dan diimplementasikan secara benar dan matang dengan pengawasan yang ketat dengan mengikuti SOP yang berlaku. seperti halnya Program HR untuk LJASS dan PTRM, program tersebut adalah terobosan yang patut kita acungi jempol, untuk pengurangan dampak buruk dari penggunaan NAPZA suntik dan yang lainnya. itu dibuktikan dengan penurunan angka tingkat kecanduan, kematian dan over dosis dikelompok penasun .

Sekali lagi, regulasi kebijakan mengenai wacana legalisasi akan mengurangi dampak buruk di sisi sosial dan dampak yang lainnya serta tekanan psikologis (stigma dan diskriminasi) bagi pengguna NAPZA, itu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar tidak ada lagi pelanggaran HAM bagi kelompok marjinal dan tidak ada lagi lost generation.