Laman

Kamis, 26 Agustus 2010

PASAR GELAP - REGULASI - KEBIJAKAN - LEGALISASI


Bicara mengenai regulasi tentang legalisasi beberapa jenis NAPZA sepertinya harus segera dirumuskan dan di kaji ulang kembali dengan lebih mendalam lagi dan bijaksana lagi oleh pemerintah kita dengan melibatkan teman2 aktivis, populasi kunci dan masyarakat yang peduli terhadap permasalahan kebijakan NAPZA dan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, agama, kesehatan dan norma-norma yang berlaku di negara kita maupun secara universal.

Beberapa aspek-aspek yang mendatangkan manfaat baik ditinjau dari sisi medis maupun sisi lainnya, contohnya ganja, secara medis ganja banyak digunakan untuk mengobati glaucoma, dan terbukti efektif untuk mengobati depresi, hilangnya nafsu makan, tekanan darah tinggi, kecemasan, migraine, dan berbagai problem menstruasi. Demikian tulis William Glenn Steiner dalam Encyclopaedia Britannica, Edisi 2007

Sedangkan dari sisi keperluan industri contohnya dari batang dan akarnya dapat diperoleh serat yang kuat, daunnya dapat digunakan untuk membuat obat, sementara dari bunga dan bijinya dapat diperoleh bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil kelas atas.

Selain itu terkait masalah pasar gelap yang kita tahu hanya menguntungkan pihak2 tertentu saja. Legalisasi sebenarnya bisa saja menjadi solusi mengatasi masalah-masalah terkait napza dan dampak buruk lainnya yang hingga saat ini terus meningkat. Contohnya mulai dari over capacity nya penjara, sampai tingginya tingkat kematian dikalangan pecandu.

Rata-rata pelanggar kasus NAPZA ilegal kambuhan yang kebanyakan adalah kelompok pengguna bukan pengedar atau bandar besar, mereka (pengguna) ditangkap, diintimidasi sampai disiksa oleh oknum aparat...(sungguh itu pelanggaran HAM) Yang pada akhirnya pengguna tersebut setelah keluar dari penjara menjadi bandar/pengedar... itu kenyataan yang sering kita temui disetiap daerah.(sangat memprihatinkan)

Sedangkan mereka (pecandu) yang lainnya terpaksa melakukan tindak kriminal karena faktor kebutuhan akan ketergantungannya semua karena masalah pasar gelap.

Regulasi terhadap legalisasi beberapa jenis napza perlu direncanakan, dirumuskan dan diimplementasikan secara benar dan matang dengan pengawasan yang ketat dengan mengikuti SOP yang berlaku. seperti halnya Program HR untuk LJASS dan PTRM, program tersebut adalah terobosan yang patut kita acungi jempol, untuk pengurangan dampak buruk dari penggunaan NAPZA suntik dan yang lainnya. itu dibuktikan dengan penurunan angka tingkat kecanduan, kematian dan over dosis dikelompok penasun .

Sekali lagi, regulasi kebijakan mengenai wacana legalisasi akan mengurangi dampak buruk di sisi sosial dan dampak yang lainnya serta tekanan psikologis (stigma dan diskriminasi) bagi pengguna NAPZA, itu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar tidak ada lagi pelanggaran HAM bagi kelompok marjinal dan tidak ada lagi lost generation.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar