Akhir-akhir ini penggunaan zat / obat jenis golongan benzodizephine semakin meningkat dan marak digunakan oleh sebagian masyarakat kita baik dari golongan masyarakat bawah, menengah dan atas. Fenomena ini terjadi karena banyaknya alasan yang mendasari tingginya angka penggunaan obat-obatan jenis ini, salah satunya tingginya angka stress yang terjadi dan penggunaan rutin oleh orang-orang yang membutuhkan efek stimulan agar staminanya selalu vit dan terjaga dengan baik. Selain itu efek dari obat golongan benzo adalah menghilangkan stress dan mengantuk, sehingga baik digunakan oleh orang-orang yang mengalami kesulitan tidur atau insomnia. Selain itu banyak juga dampak positif lainnya dari obat golongan ini, namun harus sesuai aturan pakai dan pengawasan yang ketat.
Namun untuk bisa mengakses atau untuk mendapatkan obat-obatan benzodiazephine jenis tertentu sangatlah sulit. Apakah negara sudah lupa bahwa masyarakatnya wajib dilindungi dan berhak mendapat pelayanan kesehatan yang terjamin dan nyaman bagi dirinya.
Terkait dengan perihal mendapatkan hak atas kesehatan bagi masyarakat, negara melalui pemerintah dan instansi / institusi terkait untuk mempermudah dan tidak membuat aturan-aturan lain yang tidak berpihak kepada masyarakat yang sakit yang butuh pengobatan, bukan retorika-retorika yang bersifat menghakimi pengguna benzodiazephine.
Rabu, 08 Mei 2019
Senin, 03 Februari 2014
Saatnya Rehabilitasi Bagi Korban Napza (Policy Brief)
Undang-Undang Narkotika menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Ini sangat berguna untuk memulihkan kesehatan korban dari ketergantungan terhadap narkoba, memperbaiki kualitas hidup dan menghindarkan diri dari penularan HIV dan AIDS dan penyakit infeksi menular lainnya seperti IMS (Infeksi Menular Seksual), HCV (Hepatitis C Virus).Penggunaan Dan Peredaran Napza Semakin Tinggi
Khususnya di Indonesia peredaran napza sangat menjamur sampai ke daerah-daerah terpencil, demikian juga pengguna napza menjadi semakin banyak. Hal ini membuat banyak pengguna napza yang ditangkap. Walaupun banyak pengguna napza yang dipidana, tetapi peredaran napza di Indonesia tidak menurun, melainkan meningkat. Menurut data BNN tahun 2010 persentase pengguna napza di Indonesia 2,21%. (data BNN)
Penjara Menjadi Tempat Epidemi Peredaran Narkoba
Pemenjaraan pengguna napza bukanlah solusi, rehabilitasi adalah solusi yang terbaik, dengan asumsi ; jika banyak pengguna napza yang direhabilitasi, pemakaian napza akan menurun, secara otomatis akan menurunkan peredaran napza itu sendiri akibat tidak adanya permintaan pasar. Selain itu pemidanaan korban napza sangat berdampak buruk terhadap korban napza itu sendiri, realitanya yang terjadi ketika pemidanaan korban napza dilaksanakan yang semula dari pecandu napza menjadi bandar, bahkan belajar melakukan kejahatan tindak pidana yang lain di dalam penjara.
Perspektif Komprehensif Terhadap Rehabilitasi Korban Napza Dalam Regulasi Indonesia
Meskipun di dalam Undang-Undang Narkotika tercantum pasal-pasal tentang rehabilitasi namun pasal-pasal tersebut tidak dilaksanakan secara optimal. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2011 tentang rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba hanya bersifat anjuran. Pelaksanaan rehabilitasi sosial dan medis bukan dilaksanakan oleh kementerian-kementerian terkait melainkan oleh aparat penegak hukum. Kepastian tentang institusi pelaksana penerima wajib lapor (IPWL) sebagaimana tercantum dalam PP No. 25 tahun 2011 belum jelas.
Upaya Mendasar Untuk Implementasi Rehabilitasi Korban Napza
Optimalisasi pelaksanaan pasal-pasal dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang rehabilitasi korban napza dan PP No. 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi korban napza. Dibuatnya suatu ketetapan tentang putusan hakim yang mewajibkan rehabilitasi bagi korban napza. Pelaksanaan fungsi rehabilitasi medis dan sosial perlu segera diserahkan kembali kepada kementerian terkait.
Referensi : UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, SEMA No. 03 Tahun 2011, PP No. 25 Tahun 2011, BNN.
Penjara Menjadi Tempat Epidemi Peredaran Narkoba
Pemenjaraan pengguna napza bukanlah solusi, rehabilitasi adalah solusi yang terbaik, dengan asumsi ; jika banyak pengguna napza yang direhabilitasi, pemakaian napza akan menurun, secara otomatis akan menurunkan peredaran napza itu sendiri akibat tidak adanya permintaan pasar. Selain itu pemidanaan korban napza sangat berdampak buruk terhadap korban napza itu sendiri, realitanya yang terjadi ketika pemidanaan korban napza dilaksanakan yang semula dari pecandu napza menjadi bandar, bahkan belajar melakukan kejahatan tindak pidana yang lain di dalam penjara.
Perspektif Komprehensif Terhadap Rehabilitasi Korban Napza Dalam Regulasi Indonesia
Meskipun di dalam Undang-Undang Narkotika tercantum pasal-pasal tentang rehabilitasi namun pasal-pasal tersebut tidak dilaksanakan secara optimal. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2011 tentang rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba hanya bersifat anjuran. Pelaksanaan rehabilitasi sosial dan medis bukan dilaksanakan oleh kementerian-kementerian terkait melainkan oleh aparat penegak hukum. Kepastian tentang institusi pelaksana penerima wajib lapor (IPWL) sebagaimana tercantum dalam PP No. 25 tahun 2011 belum jelas.
Upaya Mendasar Untuk Implementasi Rehabilitasi Korban Napza
Optimalisasi pelaksanaan pasal-pasal dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang rehabilitasi korban napza dan PP No. 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi korban napza. Dibuatnya suatu ketetapan tentang putusan hakim yang mewajibkan rehabilitasi bagi korban napza. Pelaksanaan fungsi rehabilitasi medis dan sosial perlu segera diserahkan kembali kepada kementerian terkait.
Referensi : UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, SEMA No. 03 Tahun 2011, PP No. 25 Tahun 2011, BNN.
Rabu, 06 Juni 2012
Doa
Tuhan, aku sudah lelah dengan semua ini...
Tuhan, aku sudah bosan dengan semua ini...
Tuhan, aku sudah bosan dengan semua ini...
Tuhan, aku sudah kehilangan apa yang selama ini menjadi kekuatanku...
Tuhan, aku mohon kembalikan apa yang menjadi kekuatanku untuk menjalani hidup yang semakin lama semakin berat dan semakin rumit ini....
Tuhan, aku mohon dengarlah doa ku ini, karena aku selalu yakin akan kebesaranMu...
Sabtu, 17 Maret 2012
Rapat Kerja Nasional Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Bogor, 13-18 Maret 2012
Day 4,
Rakernas Hari ke-4 PKNI 2012 dilanjutkan dengan perumusan tujuan Rencana dan Strategi serta turunannya dalam rencana kegiatan-kegiatan. Dari rencana kegiatan-kegiatan tersebut. Sedangkan dari rencana kegiatan-kegiatan itu maka tergambarlah beberapa implikasi dan hasil yang diharapkan untuk organisasi PKNI ke depan.
Rakernas Hari ke-4 PKNI 2012 dilanjutkan dengan perumusan tujuan Rencana dan Strategi serta turunannya dalam rencana kegiatan-kegiatan. Dari rencana kegiatan-kegiatan tersebut. Sedangkan dari rencana kegiatan-kegiatan itu maka tergambarlah beberapa implikasi dan hasil yang diharapkan untuk organisasi PKNI ke depan.
Jumat, 16 Maret 2012
Rapat Kerja Nasional Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Bogor, 13-18 Maret 2012
Rakernas Hari ke-3 PKNI dimulai dengan meneruskan SWOT untuk merumuskan apa yang menjadi rencana kerja PKNI. Pekerjaan ini dikerjakan dalam dua metode yaitu, pertama dengan metode diskusi bersama dengan fasilitator Mas Gambit, kemudian selepas istirahat diteruskan dengan diskusi per kelompok. Topik yang dibahas adalah apa yang ingin dicapai PKNI dalam 4 tahun ke depan menghadapi 3 masalah utama yaitu; Kebijakan, Akses, dan Organisasional. Kemudian dilanjutkan dengan membahas hal terkait Web PKNI yang mulai dapat diakses oleh kelompok-kelompok yang tergabung didalam keanggotaan PKNI.
Rapat Kerja Nasional Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Bogor, 13-18 Maret 2012
Day 2,
Acara hari kedua Rapat Kerja Nasional PKNI Tahun 2012 diawali dengan pemaparan hasil penjajakan kebutuhan PKNI oleh Suhendro Sugiharto selaku Manajer Program Badan Pekerja Nasional. Penjajakan kebutuhan anggota PKNI yang bertujuan untuk mengevaluasi program yang telah dilaksanakan kelompok dan merumuskan kebutuhan para anggota PKNI.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipandu oleh Bapak Ignatius Praptohardi atau yang biasa dipanggil Mas Gambit. Mas Gambit mengupas Organisasi PKNI dari mulai sejarah, visi-misi, serta nilai-nilai yang diusung organisasi PKNI. Acara ini juga tetap dikawal oleh beberapa perwakilan dari HCPI seperti Bapak Agus S. Dan Risa A. Sementara itu membantu Mas Gambit, Pak Simplexius Asa tetap ikut mengawal diskusi tersebut.
Rapat Kerja Nasional Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Bogor, 13-18 Maret 2012
Day 1,
Pada tanggal 14 Maret 2012 Rapat Kerja Nasional PKNI Tahun 2012 dimulai. Bertempat di Desa Gumati, Cijulang Bogor. Acara ini dimulai dengan pembukaan oleh Ibu Wenita Indrasari selaku Asisten Deputi Pengembangan dari KPA NAsional yang mewakili Ibu Nafsiah Mboi, yang sekaligus memaparkan Strategi Rencana dan Aksi Nasional (SRAN) dari KPA Nasional. Dalam paparan ini ada sedikit diskusi dari teman-teman PKNI dengan KPA Nasional terkait masalah tersebut. Dalam acara pembukaan ini hadir juga ibu Catherine Baker selaku Team Leader HCPI dan Ibu Palupi Wijayanti selaku Advisor Penguatan Kelembagaan HCPI. Di hari ini Kedua Wakil dari HCPI itu turut memaparkan harapan dan sempat menjawab beberapa pertanyaan dalam diskusi pemaparan SRAN HIV. Setelah itu ada pemaparan SRAN BNN dari Staf Rehabilitasi BNN Dr. Jodi. Acara yang dihadiri oleh Koordinator masing-masing kelompok anggota, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, serta Badan Pekerja Nasional PKNI ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang dipandu oleh Bapak Simplexius Asa.
Pada tanggal 14 Maret 2012 Rapat Kerja Nasional PKNI Tahun 2012 dimulai. Bertempat di Desa Gumati, Cijulang Bogor. Acara ini dimulai dengan pembukaan oleh Ibu Wenita Indrasari selaku Asisten Deputi Pengembangan dari KPA NAsional yang mewakili Ibu Nafsiah Mboi, yang sekaligus memaparkan Strategi Rencana dan Aksi Nasional (SRAN) dari KPA Nasional. Dalam paparan ini ada sedikit diskusi dari teman-teman PKNI dengan KPA Nasional terkait masalah tersebut. Dalam acara pembukaan ini hadir juga ibu Catherine Baker selaku Team Leader HCPI dan Ibu Palupi Wijayanti selaku Advisor Penguatan Kelembagaan HCPI. Di hari ini Kedua Wakil dari HCPI itu turut memaparkan harapan dan sempat menjawab beberapa pertanyaan dalam diskusi pemaparan SRAN HIV. Setelah itu ada pemaparan SRAN BNN dari Staf Rehabilitasi BNN Dr. Jodi. Acara yang dihadiri oleh Koordinator masing-masing kelompok anggota, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, serta Badan Pekerja Nasional PKNI ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang dipandu oleh Bapak Simplexius Asa.
Langganan:
Postingan (Atom)






